PEMANTAUAN KUALITAS JAMU PEGAL LINU YANG BEREDAR DI KOTA CIMAHI
DOI:
https://doi.org/10.26874/kjif.v1i1.22Abstrak
Jamu pegal linu merupakan salah satu obat tradisional yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No.246/Menkes/Per/V/1990 BAB V Pasal 23 bahwa segala jenis obat tradisional dilarang mengandung bahan kimia hasil isolasi atau sintetik yang berkhasiat obat. Penelitian ini merupakan penelitian survey yang bersifat deskriptif. Objek penelitian adalah lima merk jamu pegal linu yang diperoleh dari beberapa toko jamu yang beredar di daerah Cimahi. Pengujian kualitas jamu pegal linu meliputi parameter spesifik, non spesifik dan pemeriksaan lain, sedangkan untuk mengidentifikasi bahan kimia obat dilakukan dengan metode reaksi warna. Dari lima merk jamu yang dianalisis, empat sampel memenuhi persyaratan kualitas, sedangkan satu sampel tidak memenuhi karena tidak mencantumkan nomor kode produksi dan bahkan mengandung bahan kimia obat berupa metampiron. Tetapi dari empat sampel tersebut, dua diantaranya tidak mencantumkan nomor kode produksi. Jaminan keamanan, kemanfaatan, dan mutu jamu adalah hak asasi konsumen, sehingga diharapkan Dinas Kesehatan setempat dan BPOM dapat melaksanakan pemantauan dan pengawasan terhadap obat-obat tradisional yang beredar di daerah Cimahi.Referensi
Anonim, 2008, Extraction Technologies for Medicinal and Aromatic Plants, International Centre for Science and High Technology, Trieste.
Banureah, M.E., 2009, Analisis Kandungan Metampiron pada Jamu Tradisional yang Beredar di Kota Medan, Skripsi, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Sumatera Utara, Medan.
Departemen Kesehatan Republik Indonesia, 1990, Permenkes R.I. No. 246/Menkes/Per/V/1990. Tentang Izin Usaha Industri Obat Tradisional dan Pendaftaran Obat Tradisional, Depkes R.I., Jakarta.
Departemen Kesehatan Republik Indonesia, 1994, Kepmenkes RI No. 661/Menkes/SK/VII/1994 Tentang Persyaratan Obat Tradisional, Depkes RI., Jakarta.
Departemen Kesehatan Republik Indonesia, 2000, Parameter Standar Umum Ekstrak Tumbuhan Obat, Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan, Direktorat Pengawasan Obat Tradisional, Departemen Kesehatan RI., Jakarta, 3, 13-17, 24-25, 29-30, 32.
Michael, H., Joanne, B., Simon, G., Elizabeth, W.M., 2004, Fundamentals of Pharmacognosy and Phytotherapy, Churhill Livingstone, Elsevier.
Stahl, E., 1985, Analisis Obat Secara Kromatografi dan Mikroskopi, Penerbit ITB, Bandung, Hal 3.
WHO, 1998, Quality Control Methods for Medicinal Plant Materials, WHO, Geneva, Switzerland 22-25
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Penulis yang menerbitkan artikel pada jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Penulis memberikan hak cipta dan jaminan atas artikel sebagai publikasi pertama, yang memberikan kesempatan pada orang lain untuk membagi artikel dibawah lisensi Creative Commons Attribution License
- Penulis dapat melakukan perubahan dan menambahkan untuk pendistribusian artikel yang terpublikasi secara non eksklusif (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau mempublikasikannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat mengarah pada pertukaran produktif, serta kutipan pekerjaan sebelumnya dan lebih besar yang diterbitkan (Lihat The Effect of Open Access).