Peer Review Process

Sistem peninjauan naskah pada Kartika: Jurnal Ilmiah Farmasi (KJIF) adalah double-blind peer review. Dengan sistem penelaahan ini, identitas Penulis dan Penelaah akan disembunyikan satu sama lain. Naskah yang masuk ke Kartika: Jurnal Ilmiah Farmasi akan melalui proses yang cukup panjang untuk memastikan bahwa naskah tersebut memiliki kebaruan (novelty) dan kualitas yang menarik bagi para pembaca jurnal. Naskah yang telah memenuhi persyaratan yang telah disetujui oleh Dewan Editorial selanjutnya akan menugaskan kepada Reviewer yang terpilih dengan mengirimkan email tentang judul dan abstrak naskah, serta sebuah undangan untuk login ke website jurnal untuk menyelesaikan review. Reviewer masuk ke dalam website jurnal untuk menyetujui dan melakukan review, serta mengunduh naskah, memberikan komentar, dan memilih rekomendasi yang tepat terkait naskah yang ditinjau.

Keputusan untuk publikasi, perbaikan/perubahan, ataupun penolakan didasarkan pada laporan dan rekomendasi dari Reviewer. Setelah ditelaah, maka akan ada empat jenis keputusan dari Dewan Editorial berdasarkan rekomendasi Reviewer:

1.) Menerima Naskah (Accept Submission): Naskah akan diterima tanpa revisi.
2.) Revisi Diperlukan (Revisions Required): Naskah akan diterima setelah dilakukan perbaikan/perubahan kecil.
3.) Kirim Ulang untuk Ditinjau (Resubmit for Review): Pengajuan perlu dikerjakan ulang, namun dengan perubahan yang signifikan, kemungkinan dapat diterima. Namun, ini akan memerlukan tinjauan putaran kedua.
4.) Menolak Naskah (Decline Submission) : Naskah tidak akan diterbitkan dalam jurnal.